Rapat Kerja Penyusunan RKAS Dana BOSP Tahun 2024
Karara,
Kota Bima – Berdasarkan Permendiknas
No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan,
setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun
Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Guna melaksanakan Permendiknas tersebut, seluruh jajaran SMPN 6 Kota
Bima melaksanakan rapat kerja Penyusunan RKAS BOSP Tahun 2024 pada Sabtu
tanggal 18 November 2023 lalu.
Mengawali rapat Kepala Sekolah yaitu Atu Mindaratu, S.Pd.Mat memberikan beberapa
pengarahan diantaranya mengenai evaluasi terhadap sekolah. Misalnya bagian yang
mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, serta bagian yang
mengalami penurunan.
Rapat dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 wita. Dalam rapat dilakukan identifikasi
kebutuhan sekolah selama satu tahun kedepan mengacu pada kondisi sekolah saat
ini. Baik dari segi sarana prasarana, fasilitas kerja, peningkatan kompetensi
guru, dan terebih lagi pada kegiatan siswa.
Bahkan pengeluaran tak terduga seperti berbagai perlombaan di luar sekolah yang
diikuti siswa secara dadakan. Dengan demikian RKAS yang disusun dapat
dianggarkan sesuai dengan dana BOSP yang diterima sekolah.