Rapat Kerja Penyusunan RKAS Dana BOSP Tahun 2024

Karara, Kota Bima – Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Guna melaksanakan Permendiknas tersebut, seluruh jajaran SMPN 6 Kota Bima melaksanakan rapat kerja Penyusunan RKAS BOSP Tahun 2024 pada Sabtu tanggal 18 November 2023 lalu.

Mengawali rapat Kepala Sekolah yaitu Atu Mindaratu, S.Pd.Mat memberikan beberapa pengarahan diantaranya mengenai evaluasi terhadap sekolah. Misalnya bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, serta bagian yang mengalami penurunan.

Rapat dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 wita. Dalam rapat dilakukan identifikasi kebutuhan sekolah selama satu tahun kedepan mengacu pada kondisi sekolah saat ini. Baik dari segi sarana prasarana, fasilitas kerja, peningkatan kompetensi guru,  dan terebih lagi pada kegiatan siswa. Bahkan pengeluaran tak terduga seperti berbagai perlombaan di luar sekolah yang diikuti siswa secara dadakan. Dengan demikian RKAS yang disusun dapat dianggarkan sesuai dengan dana BOSP yang diterima sekolah.