Dikpora Kota Bima dan Kejaksaan Tinggi Kota Bima Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS, Perkuat Akuntabilitas Sekolah di Kota Bima
SMPN 6 Kota Bima, 4 Desember 2025 - Dikpora Kota Bima bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kota Bima mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pencegahan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Kota Bima. Acara ini khusus mengundang kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Bima, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kota Bima, Bapak Julkarnaen, SH. MH selaku Kasi Datun Kejaksaan negeri kota Bima memaparkan ketentuan terbaru terkait pengelolaan dana BOS berdasarkan Permendikbudristek No 63 Tahun 2023. "Dana BOS harus digunakan untuk mendukung kegiatan belajar, peningkatan mutu pendidikan, dan tidak boleh disalahgunakan. Pengelolaan yang baik mencegah risiko hukum dan korupsi," ujarnya.
PLT Kepala SMPN 6 Kota Bima, H. Iksan, S.Pd, mengapresiasi acara ini sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sekolah. "Dengan pemahaman yang baik, kita wujudkan pendidikan yang lebih berkualitas dan bebas dari penyimpangan," katanya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi panduan bagi kepala sekolah dalam mengelola dana BOS secara efektif dan akuntabel, demi kemajuan pendidikan di Kota Bima!